Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyetenggara dan Masyarakat
Hak dan Kewajiban Penyetenggara dan Masyarakat
Pasal 18
- Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa
telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
- Apabila
pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikannya.
- Ketentuan
mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kasus
Chat Rizieq dan Firza Akan Segera Terbongkar ?
Penyidik
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya telah memeriksa 20 orang saksi untuk ungkap kasus chat berbau porno yang diduga dilakukan oleh Rizieq Syihab yang
merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein.
Pengembangan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saksi
ada 20 ya, 10 saksi sama 10 ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya seperti yang diberitakan oleh
media nasional ini.
Kombes Argo mengatakan bahwa
pencocokan keterangan saksi dan juga alat bukti guna membidik calon tersangka
dalam penyebaran rekaman video chat yang tersebar di dunia maya.
“Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ini nanti kami
sinkronisasi antara keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti biar bisa
mengarah ke masalah yang kami sangkakan. Kami mencari tersangka,” katanya
seperti yang dilansir oleh media nasional ini.
Argo mengatakan untuk itu pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan provider untuk
mengungkap kasus ini. Hal ini dilakukan untuk melacak percakapan di telepon
genggam milik Rizieq dan Firza.
Rizieq dan Firza boleh saja membantah jika mereka menyangkal
memiliki “hubungan mesra nan mesum” antara keduanya karena itu hak mereka.
Penulis hanya mengingatkan saja bahwa semua data pelanggan masih “tersimpan”
rapi pada operator telekomunikasi yang bersangkutan.
Untuk
memberi gambaran kepada pembaca setia di Seword khususnya kepada Rizieq dan
Firza dan antek FPI lainnya, penulis akan membahas sedikit tentang kebijakan
operator telekomunikasi dalam “merekam” data penggunanya.
Permintaan data atau biasa disebut sebagai permintaan
“rekaman” atau bisa juga disebut permintaan Call Data Record (“CDR”) terkait
penggunaan jasa telekomunikasi diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi (operator) berdasarkan Pasal 18 UU Telekomunikasi dan Pasal
16 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (PP 52) wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa
telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar