Selasa, 02 Mei 2017

Penjelasan UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 18 Ayat 1-3

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyetenggara dan Masyarakat
Pasal 18
  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
  2. Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
  3. Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kasus Chat Rizieq dan Firza Akan Segera Terbongkar ?

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 orang saksi untuk ungkap kasus chat berbau porno yang diduga dilakukan oleh Rizieq Syihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein. Pengembangan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saksi ada 20 ya, 10 saksi sama 10 ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya seperti yang diberitakan oleh media nasional ini.

Kombes Argo mengatakan bahwa pencocokan keterangan saksi dan juga alat bukti guna membidik calon tersangka dalam penyebaran rekaman video chat yang tersebar di dunia maya.

“Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ini nanti kami sinkronisasi antara keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti biar bisa mengarah ke masalah yang kami sangkakan. Kami mencari tersangka,” katanya seperti yang dilansir oleh media nasional ini.

Argo mengatakan untuk itu pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan provider untuk mengungkap kasus ini. Hal ini dilakukan untuk melacak percakapan di telepon genggam milik Rizieq dan Firza.

Rizieq dan Firza boleh saja membantah jika mereka menyangkal memiliki “hubungan mesra nan mesum” antara keduanya karena itu hak mereka. Penulis hanya mengingatkan saja bahwa semua data pelanggan masih “tersimpan” rapi pada operator telekomunikasi yang bersangkutan.
Untuk memberi gambaran kepada pembaca setia di Seword khususnya kepada Rizieq dan Firza dan antek FPI lainnya, penulis akan membahas sedikit tentang kebijakan operator telekomunikasi dalam “merekam” data penggunanya.
Permintaan data atau biasa disebut sebagai permintaan “rekaman” atau bisa juga disebut permintaan Call Data Record (“CDR”) terkait penggunaan jasa telekomunikasi diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (operator) berdasarkan Pasal 18 UU Telekomunikasi dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP 52) wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
Sumber:


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar