Tampilkan postingan dengan label Etika & Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika & Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 April 2017

Profesionalisme TNI

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).


CIRI-CIRI PROFESIONALISME


Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:


1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.


4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Profesionalisme TNI


Menurut Samuel P. Huntington keahlian yang spesifik bukan satu-satunya kriteria yang harus dimiliki oleh seorang profesional. Memang kriteria itu mutlak karena berkenaan dengan “bagaimana” pekerjaan itu dilaksanakan, namun ada kriteria yang tidak kalah penting adalah bahwa seorang profesional harus memiliki tanggung jawab sosial m, memiliki standar etika dan kinerja yang secara langsung menjadi rambu-rambu yang memberi batas dan arah mengenai “untuk apa” pekerjaan itu dilaksanakan, dan bilamana pekerjaan itu harus, boleh atau tidak boleh dilakukan (Effendy, 2009:37). 


a. Keahlian.

Sebuah kemampuan militer yang dimiliki lewat masa pendidikan dalam hal mendukung proses pelaksanaan tugas berupa organisir, perencanaan dan kemampuan dasar militer.

b. Tanggung jawab sosial yang khusus.

Harus memiliki tanggung jawab akan apa yang dilakukan dan mengetahui yang mana tugas yang bertentangan dengan rakyat yang mana yang memiliki peran positif terhadap masyarakat.

c. Karakter koorporasi (corporate character) yang melahirkan rasa esprit de corps yang kuat.

Sebuah tradisi bahwa militer dalam hal ini adalah TNI adalah lembaga birokrasi milik negara yang memiliki aturan-aturan khusus dan memiliki doktrin khusus pada setiap anggotanya. Selain itu memiliki pedoman khusus dalam pelaksanaan tugas. Artinya lembaga TNI sudah memiliki kemandirian dalam birokrasi, lembaga pendidikan, jurnal, asosiasi, kebiasaan, dan tradisi.

Tanggung Jawab Profesional TNI


Dalam aspek tanggung jawab profesional ini, menyangkut militer Indonesia, pihak TNI sudah menerima prinsip pertanggungjawaban operasional maupun pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban ini melekat pada aturan-aturan operasi militer yang harus mengacu kepada prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diwujudkan dalam berbagai hukum humaniter, baik yang berlaku secara internasional maupun yang telah dirumuskan dalam hukum-hukum nasional. 


Sampai taraf tertentu, perilaku opsir terhadap negara diatur lewat ketentuan eksplisit di undang-undang. Sedangkan pada taraf yang lebih besar, aturan perilaku bagi opsir militer diekspresikan dalam adat, tradisi, dan spirit berkesinambungan dari profesi tersebut.


Sementara semua profesi sampai tahapan tertentu diregulasi oleh negara, profesi militer dimonopoli oleh negara. Keterampilan seorang dokter adalah diagnosa penyakit dan perawatan, dan tanggung jawabnya adalah kesehatan pasiennya. Sedangkan keterampilan seorang opsir adalah manajemen kekerasan, sedangkan tanggung jawabnya adalah keamanan militer bagi kliennya, yaitu masyarakat. Tanggung jawab dan keterampilan inilah yang membedakan seorang militer dengan jenis-jenis profesi sosial lain.

Jelas bahwa motivasi utamanya untuk bertindak bukanlah karena insentif ekonomi. Perilakunya di dalam profesi militer ini juga tidak diatur dengan imbalan atau hukuman yang bersifat ekonomi. Seorang opsir bukanlah tentara bayaran yang mentransfer jasanya ke pihak yang membayar paling mahal. Ia juga bukan warga negara-prajurit yang terinspirasi oleh tugas dan patriotisme sesaat yang gencar, tanpa hasrat permanen dan kesediaan untuk menyempurnakan dirinya dalam manajemen kekerasan.

Motivasi seorang opsir adalah kecintaan teknis pada keterampilan kemiliteran dan rasa kewajiban sosial untuk menggunakan keterampilan ini bagi kemaslahatan masyarakat. Kombinasi dari dua hal inilah yang membentuk motivasi profesional. Di sisi lain, masyarakat hanya bisa menjamin motivasi ini apabila menawarkan pembayaran yang memadai dan berkesinambungan pada anggota militernya, baik ketika mereka masih aktif bertugas maupun ketika sudah pensiun.


KESIMPULAN


Profesionalisme TNI akan membutuhkan waktu dan proses, baik yang dilakukan oleh organisasi tentara, maupun yang menjadi kewajiban negara, karena  profesionalisme TNI bukanlah produk jadi yang siap pakai dan bisa diperoleh begitu saja. Profesionalisme TNI adalah suatu proses, suatu kondisi dinamis yang harus terus diperjuangkan, baik oleh jajaran TNI sendiri maupun oleh para pemangku kepentingan lain, dalam upaya kita membentuk sosok TNI yang betul-betul profesional.


Daftar Pustaka :


https://repository.telkomuniversity.ac.id/pustaka/files/102087/jurnal_eproc/konsep-diri-atas-profesionalisme-anggota-tentara-nasional-indonesia-studi-fenomenologi-anggota-tentara-kalangan-bintara-detasemen-perhubungan-kostrad-bogor-.pdf


http://satrioarismunandar6.blogspot.co.id/2013/08/perjalanan-panjang-profesionalisme-tni.html


Selasa, 21 Maret 2017

ETIKA PROFESI


1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi                         
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.



ETIKA PROFESI MASINIS

            Seorang yang berprofesi sebagai Masinis sesungguhnya pekerjaan yang sangat mulia, karena eksistensinya yang membuat kita bisa berpindah dari satu kota ke kota lainnya dalam waktu relatif singkat. Masinis pula yang membuat kita merasa terhibur melihat indahnya alam Indonesia dari balik jendela. Berkat jasa masinis pula, kita bisa kembali kumpul keluarga setiap hari raya Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan suadara dan teman-teman di kampung halaman.
Di PT. KAI, seorang masinis merupakan tulang punggung atau garda terdepan dalam perusahaan dimana tugas pokok seorang masinis yaitu dia harus mengantarkan penumpang kereta api ke tempat tujuan mereka masing-masing. Berbagai resiko yang harus dihadapi merupakan tantangan dalam masinis bertugas seperti dicaci maki penumpang, penimpukan batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab ketika melintas, sampai kepada ujian terberat ketika maut memanggil. Oleh karena itu, dalam setiap tugasnya hal terpenting ialah mengutamakan keselamatan dalam berdinas baik keselamatan penumpang maupun keselamatan dirinya.

·         Kode Etik Masinis
Kode etik seorang masinis ialah harus mematuhi segala reglemen ataupun peraturan dinas dengan tunduk dan patuh terhadap tanggung jawab dengan menjunjung tinggi keselamatan tersebut. Reglemen itu sendiri pengertiannya adalah peraturan yang diberlakukan untuk kereta api yang mengatur dalam pelaksanaan tugas operasional perjalanan kereta api dan syarat-syarat keamanan, keselamatan dalam pengoperasian kereta api serta aturan organisasi dan tugas pokok pegawai operasional dalam rangka pengelolaan kereta api untuk kelancaran serta keselamatan. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.

·         Sanksi-sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

 Sumber

http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://putrapandowo04.blogspot.co.id/2016/02/etika-profesi.html