Selasa, 21 Maret 2017

ETIKA PROFESI


1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi                         
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.



ETIKA PROFESI MASINIS

            Seorang yang berprofesi sebagai Masinis sesungguhnya pekerjaan yang sangat mulia, karena eksistensinya yang membuat kita bisa berpindah dari satu kota ke kota lainnya dalam waktu relatif singkat. Masinis pula yang membuat kita merasa terhibur melihat indahnya alam Indonesia dari balik jendela. Berkat jasa masinis pula, kita bisa kembali kumpul keluarga setiap hari raya Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan suadara dan teman-teman di kampung halaman.
Di PT. KAI, seorang masinis merupakan tulang punggung atau garda terdepan dalam perusahaan dimana tugas pokok seorang masinis yaitu dia harus mengantarkan penumpang kereta api ke tempat tujuan mereka masing-masing. Berbagai resiko yang harus dihadapi merupakan tantangan dalam masinis bertugas seperti dicaci maki penumpang, penimpukan batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab ketika melintas, sampai kepada ujian terberat ketika maut memanggil. Oleh karena itu, dalam setiap tugasnya hal terpenting ialah mengutamakan keselamatan dalam berdinas baik keselamatan penumpang maupun keselamatan dirinya.

·         Kode Etik Masinis
Kode etik seorang masinis ialah harus mematuhi segala reglemen ataupun peraturan dinas dengan tunduk dan patuh terhadap tanggung jawab dengan menjunjung tinggi keselamatan tersebut. Reglemen itu sendiri pengertiannya adalah peraturan yang diberlakukan untuk kereta api yang mengatur dalam pelaksanaan tugas operasional perjalanan kereta api dan syarat-syarat keamanan, keselamatan dalam pengoperasian kereta api serta aturan organisasi dan tugas pokok pegawai operasional dalam rangka pengelolaan kereta api untuk kelancaran serta keselamatan. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.

·         Sanksi-sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

 Sumber

http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://putrapandowo04.blogspot.co.id/2016/02/etika-profesi.html


0 komentar:

Posting Komentar