1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan
professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik,
dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
ETIKA PROFESI MASINIS
Seorang yang berprofesi sebagai Masinis sesungguhnya pekerjaan yang sangat
mulia, karena eksistensinya yang membuat kita bisa berpindah dari satu kota ke
kota lainnya dalam waktu relatif singkat. Masinis pula yang membuat kita merasa
terhibur melihat indahnya alam Indonesia dari balik jendela. Berkat jasa
masinis pula, kita bisa kembali kumpul keluarga setiap hari raya Idul Fitri dan
bersilaturahmi dengan suadara dan teman-teman di kampung halaman.
Di PT. KAI, seorang masinis merupakan tulang punggung atau garda
terdepan dalam perusahaan dimana tugas pokok seorang masinis yaitu dia harus
mengantarkan penumpang kereta api ke tempat tujuan mereka masing-masing.
Berbagai resiko yang harus dihadapi merupakan tantangan dalam masinis bertugas
seperti dicaci maki penumpang, penimpukan batu oleh orang yang tidak
bertanggung jawab ketika melintas, sampai kepada ujian terberat ketika maut
memanggil. Oleh karena itu, dalam setiap tugasnya hal terpenting ialah
mengutamakan keselamatan dalam berdinas baik keselamatan penumpang maupun
keselamatan dirinya.
·
Kode
Etik Masinis
Kode etik seorang masinis ialah harus mematuhi segala reglemen
ataupun peraturan dinas dengan tunduk dan patuh terhadap tanggung jawab dengan
menjunjung tinggi keselamatan tersebut. Reglemen itu sendiri pengertiannya
adalah peraturan yang diberlakukan untuk kereta api yang mengatur dalam
pelaksanaan tugas operasional perjalanan kereta api dan syarat-syarat keamanan,
keselamatan dalam pengoperasian kereta api serta aturan organisasi dan tugas
pokok pegawai operasional dalam rangka pengelolaan kereta api untuk kelancaran
serta keselamatan. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya diawasi terus menerus.
·
Sanksi-sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Sumber
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://putrapandowo04.blogspot.co.id/2016/02/etika-profesi.html
0 komentar:
Posting Komentar