Selasa, 13 Juni 2017

Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
  • Faktor Politik
  • Faktor Ekonomi
  •  Faktor Sosial Budaya.
Cyber Crime merupakan Evolusi Kejahatan dan kejahatan tersebut adalah
  • Kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  • Kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Ruang Lingkup Kejahatan Cyber
  •  Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
  • Unauthorized Aces. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion, Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
  • Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer

JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN MOTIF KEGIATAN


Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrimedapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

A. CYBERCRIME SEBAGAI TINDAKAN MURNI KRIMINAL

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas dan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.

B. CYBERCRIME SEBAGAI KEJAHATAN ”ABU-ABU”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya

JENIS CYBERCRIMe BERDASARKAN SASARAN KEJAHATAN

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrimedapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

A. CYBERCRIMEYANG MENYERANG INDIVIDU (AGAINST PERSON)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

o    Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
o    Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
o    Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

B. CYBERCRIME MENYERANG HAK MILIK (AGAINTS PROPERTY)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

C. CYBERCRIME MENYERANG PEMERINTAH (AGAINTS GOVERNMENT)

CybercrimeAgaints Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Sumber:

Cyber Law

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan tiga mode utama regulasi internet, yaitu:
  • Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  • Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  • Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Cyberlaw di Singapura
Singapore memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  •  Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
  • Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime, spam,muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Sumber:

Selasa, 02 Mei 2017

Penjelasan UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 18 Ayat 1-3

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyetenggara dan Masyarakat
Pasal 18
  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
  2. Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
  3. Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kasus Chat Rizieq dan Firza Akan Segera Terbongkar ?

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 orang saksi untuk ungkap kasus chat berbau porno yang diduga dilakukan oleh Rizieq Syihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein. Pengembangan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saksi ada 20 ya, 10 saksi sama 10 ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya seperti yang diberitakan oleh media nasional ini.

Kombes Argo mengatakan bahwa pencocokan keterangan saksi dan juga alat bukti guna membidik calon tersangka dalam penyebaran rekaman video chat yang tersebar di dunia maya.

“Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ini nanti kami sinkronisasi antara keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti biar bisa mengarah ke masalah yang kami sangkakan. Kami mencari tersangka,” katanya seperti yang dilansir oleh media nasional ini.

Argo mengatakan untuk itu pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan provider untuk mengungkap kasus ini. Hal ini dilakukan untuk melacak percakapan di telepon genggam milik Rizieq dan Firza.

Rizieq dan Firza boleh saja membantah jika mereka menyangkal memiliki “hubungan mesra nan mesum” antara keduanya karena itu hak mereka. Penulis hanya mengingatkan saja bahwa semua data pelanggan masih “tersimpan” rapi pada operator telekomunikasi yang bersangkutan.
Untuk memberi gambaran kepada pembaca setia di Seword khususnya kepada Rizieq dan Firza dan antek FPI lainnya, penulis akan membahas sedikit tentang kebijakan operator telekomunikasi dalam “merekam” data penggunanya.
Permintaan data atau biasa disebut sebagai permintaan “rekaman” atau bisa juga disebut permintaan Call Data Record (“CDR”) terkait penggunaan jasa telekomunikasi diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (operator) berdasarkan Pasal 18 UU Telekomunikasi dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP 52) wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
Sumber:


Selasa, 11 April 2017

Profesionalisme TNI

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).


CIRI-CIRI PROFESIONALISME


Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:


1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.


4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Profesionalisme TNI


Menurut Samuel P. Huntington keahlian yang spesifik bukan satu-satunya kriteria yang harus dimiliki oleh seorang profesional. Memang kriteria itu mutlak karena berkenaan dengan “bagaimana” pekerjaan itu dilaksanakan, namun ada kriteria yang tidak kalah penting adalah bahwa seorang profesional harus memiliki tanggung jawab sosial m, memiliki standar etika dan kinerja yang secara langsung menjadi rambu-rambu yang memberi batas dan arah mengenai “untuk apa” pekerjaan itu dilaksanakan, dan bilamana pekerjaan itu harus, boleh atau tidak boleh dilakukan (Effendy, 2009:37). 


a. Keahlian.

Sebuah kemampuan militer yang dimiliki lewat masa pendidikan dalam hal mendukung proses pelaksanaan tugas berupa organisir, perencanaan dan kemampuan dasar militer.

b. Tanggung jawab sosial yang khusus.

Harus memiliki tanggung jawab akan apa yang dilakukan dan mengetahui yang mana tugas yang bertentangan dengan rakyat yang mana yang memiliki peran positif terhadap masyarakat.

c. Karakter koorporasi (corporate character) yang melahirkan rasa esprit de corps yang kuat.

Sebuah tradisi bahwa militer dalam hal ini adalah TNI adalah lembaga birokrasi milik negara yang memiliki aturan-aturan khusus dan memiliki doktrin khusus pada setiap anggotanya. Selain itu memiliki pedoman khusus dalam pelaksanaan tugas. Artinya lembaga TNI sudah memiliki kemandirian dalam birokrasi, lembaga pendidikan, jurnal, asosiasi, kebiasaan, dan tradisi.

Tanggung Jawab Profesional TNI


Dalam aspek tanggung jawab profesional ini, menyangkut militer Indonesia, pihak TNI sudah menerima prinsip pertanggungjawaban operasional maupun pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban ini melekat pada aturan-aturan operasi militer yang harus mengacu kepada prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diwujudkan dalam berbagai hukum humaniter, baik yang berlaku secara internasional maupun yang telah dirumuskan dalam hukum-hukum nasional. 


Sampai taraf tertentu, perilaku opsir terhadap negara diatur lewat ketentuan eksplisit di undang-undang. Sedangkan pada taraf yang lebih besar, aturan perilaku bagi opsir militer diekspresikan dalam adat, tradisi, dan spirit berkesinambungan dari profesi tersebut.


Sementara semua profesi sampai tahapan tertentu diregulasi oleh negara, profesi militer dimonopoli oleh negara. Keterampilan seorang dokter adalah diagnosa penyakit dan perawatan, dan tanggung jawabnya adalah kesehatan pasiennya. Sedangkan keterampilan seorang opsir adalah manajemen kekerasan, sedangkan tanggung jawabnya adalah keamanan militer bagi kliennya, yaitu masyarakat. Tanggung jawab dan keterampilan inilah yang membedakan seorang militer dengan jenis-jenis profesi sosial lain.

Jelas bahwa motivasi utamanya untuk bertindak bukanlah karena insentif ekonomi. Perilakunya di dalam profesi militer ini juga tidak diatur dengan imbalan atau hukuman yang bersifat ekonomi. Seorang opsir bukanlah tentara bayaran yang mentransfer jasanya ke pihak yang membayar paling mahal. Ia juga bukan warga negara-prajurit yang terinspirasi oleh tugas dan patriotisme sesaat yang gencar, tanpa hasrat permanen dan kesediaan untuk menyempurnakan dirinya dalam manajemen kekerasan.

Motivasi seorang opsir adalah kecintaan teknis pada keterampilan kemiliteran dan rasa kewajiban sosial untuk menggunakan keterampilan ini bagi kemaslahatan masyarakat. Kombinasi dari dua hal inilah yang membentuk motivasi profesional. Di sisi lain, masyarakat hanya bisa menjamin motivasi ini apabila menawarkan pembayaran yang memadai dan berkesinambungan pada anggota militernya, baik ketika mereka masih aktif bertugas maupun ketika sudah pensiun.


KESIMPULAN


Profesionalisme TNI akan membutuhkan waktu dan proses, baik yang dilakukan oleh organisasi tentara, maupun yang menjadi kewajiban negara, karena  profesionalisme TNI bukanlah produk jadi yang siap pakai dan bisa diperoleh begitu saja. Profesionalisme TNI adalah suatu proses, suatu kondisi dinamis yang harus terus diperjuangkan, baik oleh jajaran TNI sendiri maupun oleh para pemangku kepentingan lain, dalam upaya kita membentuk sosok TNI yang betul-betul profesional.


Daftar Pustaka :


https://repository.telkomuniversity.ac.id/pustaka/files/102087/jurnal_eproc/konsep-diri-atas-profesionalisme-anggota-tentara-nasional-indonesia-studi-fenomenologi-anggota-tentara-kalangan-bintara-detasemen-perhubungan-kostrad-bogor-.pdf


http://satrioarismunandar6.blogspot.co.id/2013/08/perjalanan-panjang-profesionalisme-tni.html